Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Gudang Briket Diduga Ilegal di Pontianak

×

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Gudang Briket Diduga Ilegal di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Dugaan aktivitas ilegal dan tindakan intimidatif terhadap awak media terjadi di sebuah gudang tertutup yang diduga sebagai tempat pengolahan dan pembuatan briket arang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat kepada redaksi media pada 27 Mei 2025 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim awak media kemudian melakukan peliputan langsung pada Rabu siang, 28 Mei 2025, guna mengklarifikasi dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut sesuai dengan prosedur kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Saat tiba di lokasi, pintu gudang dibuka oleh seorang pria yang mengaku bernama Pak Agung, pekerja di tempat tersebut. Awak media kemudian menanyakan keberadaan pemilik gudang yang disebut bernama Pak Sulis, namun dijawab bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Laksanakan Cooling System

Beberapa menit setelahnya, muncul seorang pria lain yang juga diduga karyawan. Ia sempat mengatakan “tunggu aja, masuk saja pak,” sambil merekam awak media secara diam-diam menggunakan ponsel tanpa persetujuan. Ia juga terlihat keluar-masuk area gudang dan melakukan percakapan telepon dengan seseorang di luar lokasi.

Merasa gelagat tidak bersahabat dan adanya dugaan tindakan intimidatif, awak media memutuskan untuk keluar dari area tersebut. Namun, karyawan tersebut terus mengikuti dan berusaha memaksa wartawan kembali masuk ke dalam gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa niat awal hanyalah untuk membeli arang secara biasa.

Insiden ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di gudang tersebut tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Satpol PP Kota Pontianak.

Baca Juga  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke 80

Pengambilan video dan foto secara diam-diam terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk dugaan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya dan berhak mendapatkan akses serta keamanan saat melakukan peliputan.

Tindakan merekam secara diam-diam dan membuntuti wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan bahkan mengarah pada tindak pidana, apabila disertai niat intimidatif atau menghalang-halangi tugas pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga  Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Yankes Di Distrik Bolakme

Selain itu, jika terbukti bahwa usaha pengolahan arang briket ini tidak memiliki izin resmi, maka pelaku usaha bisa dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda dan/atau kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *