Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Mei 2025 – Dewanusantaranews.com – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal berbobot satu kilogram.
“Ini sangat janggal. Biasanya, satu keping emas ilegal itu dibuat seberat satu kilogram agar memudahkan transaksi dan distribusi,” tegas M. Rifal, Ketua GNPK Kalbar kepada wartawan, Senin (20/5). Rifal menilai jumlah kepingan yang mencapai 47 buah seharusnya menghasilkan berat total sekitar 47 kilogram, bukan 32 kg.
Kejanggalan ini muncul setelah rilis resmi Polresta Pontianak yang menyatakan telah menyita 47 keping emas dari sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5). Namun, hasil penimbangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta pada Selasa (20/5) menunjukkan total berat hanya 32,904 kilogram.
AKP Wawan Darmawan, Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kepingan emas bervariasi ukurannya, mulai dari satu gram hingga 50 gram. “Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, total beratnya 1,338 kilogram,” kata Wawan dalam sesi rilis pers di Mapolresta.
Pernyataan tersebut justru memperkuat keraguan GNPK Kalbar. Menurut Rifal, dari tampilan visual yang diunggah pihak kepolisian, seluruh keping emas terlihat seragam dan identik ukurannya, mengindikasikan bobot yang sama dan kemungkinan besar masing-masing seberat satu kilogram.
“Kami tidak bermaksud mencurigai kinerja Polresta Pontianak, justru kami mendukung penuh pemberantasan jaringan emas ilegal. Tapi semua proses harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat ‘cuci piring’ barang bukti yang bermasalah,” ujarnya.












