Simalungun – Dewanusantaranews.com – DPRD Simalungun dan Polres Simalungun, Sumut Watch bersama karyawan PDAM Tirta Lihou unjuk rasa mendesak Dirut Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Sitanggang segera dicopot dan ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan jabatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dodi Ridowin secara sepihak dan tanpa persetujuan dari Pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA. 3 (rumah sederhana) menjadi NA. 4 (rumah mewah).
Lalu bagaimana pertanggung jawaban pendapatan kenaikan klasifikasi tarif tersebut yang diperkirakan sebesar rp. 245 juta per bulan sejak Desember 2023 hingga sekarang, sedang hal itu tidak terakomodir dalam rencana program yang ditetapkan Bupati Simalungun
Demikian pernyataan resmi Ketua Sumut watch Daulat Sihombing Minggu (25/05/2025) di P.Siantar.
Dodi Ridowin juga diduga telah menggelapkan bonus atau insentif pegawai sebanyak 245 orang kali rata2 Rp. 1,5 juta/ tahun kali 4 tahun (2022-2025) diperkirakan hampir rp. 1,5 M.
Dodi Ridowin tanpa persetujuan Bupati Simalungun melakukan rekrutmen oegawai honor dan pegawai kontrak total 42 orang, yang berbau skandal pungli antara rp. 110 juta – 180 juta per orang.
Sejak Maret 2023 hingga sekarang MEi 2025, Dodi Ridowin tidak membayar premi asuransi pegawai PDAM Tirta Lihou ke Asuransi Bumi Putra Syariah jenis Mitra Mabrur dan Mitra Barokah, sedangkan premi tersebut dipotong setiap bulan dari gaji pegawai. Akibatnya puluhan pegawai dan pensiunan dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Menejemen perusahaan baik secara operasional, kepersonaliaan maupun keuangan hanya dikendalikan Dodi Ridowin dan Nina Sitanggang bak perusaahaan pribadi












