Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!

×

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Dewanusantaranews.com – Sungguh malang nasib WM Simamora, sebab Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuatkannya kepada Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 24 Bintara XIV, Kota Bekasi, hingga saat ini Selasa (20/5/2025) SHM Miliknya tak kunjung diserahkan.

Menurut Nara sumber WM Simamora, pada tanggal 6 Desember 2022 telah melakukan jual beli tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Trimanto dengan luas 138 M2. Setelah harga disepakati, lalu WM Simamora bersama Ahli Waris (Trimanto) ke Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan balik nama,” terang WM Simamora

Baca Juga  Polsek Teluk Mengkudu Bekuk Terduga Pelaku Curat

Setelah disepakati biaya pajak-pajak penjual dan pembeli, serta biaya-biaya terkait balik nama yang harus dibayar oleh WM Simamora sebesar Rp. 40.250.000,- (empat puluh juta duanratus lima puluh ribu rupiah) lalu WM Simamora memberikan pembayaran awal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dan sekaligus menyerahkan sertifikat Hak milik (SHM) No. 11957/Bintara atas nama Trimanto,” semua ini kami sepakati pula dengan membuat tanda terima uang dan sertifikat oleh Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn,” kata WM Simamora.

Karena terus saya desak agar cepat menyerahkan SHM, Akhirnya Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn menyerahkan 2 (dia) lembar bukti pembayaran pajak terdiri dari 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak/Retribusi BPHTB Pemkot Bekasi pada tanggal 07 Juli 2024 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Kabid Humas Polda Lampung Kunjungan Ke Sejumlah Kantor Media

Dan 1 (satu) lembar dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak tanggal 08 Agustus 2024 dengan Penyetor bernama Sugiyem sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lembaran pembayaran pajak ini sungguh diragukan alias “Bodong,” ungkap WM Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *