Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

×

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Peredaran minuman keras (miras) bermerek “Arkiss” dilaporkan semakin meluas dan tak terkendali di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media Lipinus mengungkap bahwa minuman ini diduga diproduksi secara ilegal tanpa izin edar resmi dan mengandung kadar alkohol tinggi hingga 60 persen.Tanggal: 15 Mei 2025

Minuman keras tersebut dikemas dalam botol kecil berwarna merah dan beredar luas di kecamatan-kecamatan perbatasan seperti Noyan, Entikong, Sekayam, Beduai, dan Kembayan. Peredarannya dilakukan secara tersembunyi, namun masif.

“Informasi dari warga di Desa Idas, Kecamatan Noyan, menyebutkan bahwa miras ini diduga kuat diproduksi oleh oknum masyarakat setempat. Dari situ, didistribusikan ke kecamatan lainnya tanpa izin resmi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Lipinus di lokasi.

Baca Juga  Kakumdam XII/Tpr Berikan Materi Penyuluhan Hukum Pada Ibu Persit Kartika Candra Kirana se Jajaran PD XII/Tpr

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena tingginya kandungan alkohol dalam miras tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius dan meningkatkan potensi tindak kriminal. Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa miras ini kerap dikonsumsi oleh anak muda dan remaja, yang rentan terhadap dampak fisik maupun sosialnya.

Warga Minta Penindakan Tegas
Sejumlah warga di Desa Idas secara terbuka menyampaikan harapannya kepada pihak Kepolisian Resor Sanggau dan Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan penangkapan terhadap pelaku produksi, pengedar, serta penjual miras ilegal tersebut.

“Kami sebagai warga meminta agar Polres Sanggau segera bertindak. Tangkap pelakunya, hentikan produksi dan peredaran miras Arkiss ini. Ini jelas ilegal dan membahayakan,” ujar salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar menghadiri HUT PT. Permodalan Siak (Persi) ke-19 Tahun di Kantor PT. Persi, Kelurahan Kp. Dalam, Senin (12/1/2026)

Landasan Hukum
Peredaran dan produksi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *