Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

20,66 Gram Sabu Diamankan, Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba

×

20,66 Gram Sabu Diamankan, Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh PBR. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
• 6 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram
• 3 bungkus plastik klip kosong
• 1 timbangan elektrik
• Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu
• 1 buah HP Android warna biru
• 1 pipet besar warna hitam berbentuk sekop
• 1 kaca pirex berisi sisa sabu bekas pakai seberat bruto 1,50 gram
• 1 buah dompet warna hitam

Baca Juga  Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Perkenalkan Alat Perontok Padi Manual kepada Warga di Desa Inbate

Saat diinterogasi, PBR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *