Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pangulu Saran Padang Di Laporkan Ke Polres Simalungun Terkait Dugaan Pemalsuan SKT

×

Pangulu Saran Padang Di Laporkan Ke Polres Simalungun Terkait Dugaan Pemalsuan SKT

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan terbitkan SKT palsu berujung ke jalur hukum Marinus Barus warga yang dikorbankan memberikan kuasa pendampingan ke Henri Dens Saragih dalam hal ini untuk menguak terang yang terjadi atas dugaan ulah oknum pangulu yang terbitkan SKT palsu.

Marinus Barus, warga yang dirugikan mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan warisan orang tuanya, mengaku sangat kecewa atas keputusan Pangulu saran Padang Robinson Tarigan . Menurut Marinus, sejak tahun 2022, dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada Pangulu agar tidak menerbitkan SKT atas tanah itu, dengan tembusan kepada Camat Dolok Silou, Kapolsek Dolok Silou, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Kantor Pertanahan Simalungun. Namun, permohonannya tidak diindahkan.Sehingga atas diterbitkan nya surat keterangan tanah (SKT) ini marias Barus melalui pendampingan hukum Henri dens Simarmata SH akan melaporkan pangulu saran Padang Robinson Tarigan ke polres Simalungun .

Baca Juga  Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri

“Saya sudah berusaha menyampaikan keberatan saya secara resmi, tapi tetap saja SKT diterbitkan. Ini jelas merugikan hak saya sebagai ahli waris,” ujar Marinus.

Namun demikian, secara hukum, penerbitan SKT di atas tanah yang masih berstatus sengketa dapat menimbulkan konsekuensi berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *