Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Lahan Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya : Oknum Kades Diduga Jual ke Pengusaha Lewat Nama Boneka

×

Skandal Lahan Mangrove 400 Hektar di Kubu Raya : Oknum Kades Diduga Jual ke Pengusaha Lewat Nama Boneka

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya Kalbar – Dewanusantaranews.com – Sebuah skandal besar mengguncang Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Transaksi ilegal atas kawasan mangrove seluas 400 hektare diduga kuat melibatkan oknum kepala desa setempat. Nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar, dengan harga jual sekitar Rp6 juta per hektare—jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Kasus ini mencuat ke permukaan pada Jumat, 17 April 2025, dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat lingkungan.

Lahan yang dijual merupakan kawasan mangrove yang secara hukum masuk dalam kategori kawasan lindung dan aset desa. Namun transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan nama samaran, yakni Bujang Nasir alias Muhamad Nasir, yang dalam proses mediasi di Kantor Camat Kubu, terungkap hanyalah perantara dari seorang pengusaha berinisial Ahong—pembeli sebenarnya dari ratusan hektare lahan tersebut.

Baca Juga  Polres Sergai Pengamanan Perayaan Malam Cap Go Meh Di Pantai Cermin

Suasana mediasi yang semula berlangsung kondusif berubah panas ketika identitas pembeli asli terbongkar. Masyarakat pun semakin curiga adanya skema manipulatif dan pelanggaran berat dalam proses penjualan lahan yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta perlindungan ekosistem pesisir.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Ahong dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam kepemilikan lahan. Bahkan ia mengklaim sudah memberikan peringatan kepada kepala desa mengenai potensi pelanggaran hukum dari transaksi tersebut.

“Saya sudah bilang ke Pak Kades, lahan ini bisa bermasalah karena ini kawasan mangrove. Tapi dia tetap lanjut,” ujar Nasir di hadapan forum mediasi dengan nada menyesal.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan, Personel Polres Labuhan Batu Kawal Pengamanan Rapat Pleno Kec. Rantau Utara

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa oknum kepala desa telah menyadari risiko hukum dari transaksi namun tetap melanjutkannya, yang bisa diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjualan kawasan lindung secara ilegal dengan cara-cara terselubung, seperti menggunakan nama samaran dan memanipulasi nilai jual, menunjukkan pola dugaan korupsi yang bersifat sistematis. Indikasi ini kian menguat dengan tidak adanya transparansi dan dokumentasi resmi yang sah dari pemerintah desa.

Praktik semacam ini tidak hanya menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal, khususnya dalam pengelolaan ruang dan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama.

Baca Juga  Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

Dampak dari skandal ini tidak hanya sebatas kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan hidup. Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang vital—sebagai penahan abrasi, penyaring alami, habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung pesisir dari ancaman bencana alam.

Penjualan ilegal kawasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *