Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti Permendagri No.72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, Blangko E-KTP, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terkait Administrasi kependudukan, maka, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau mengimbau Masyarakat Rohul untuk segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini diutarakan Plt. Kadisdukcapil Rohul,Neni Handayani,S.Sos,M.IP melalui Kabid Pendaftaran Penduduk disdukcapil Rohul, H.Irwan,M.Pd saat wawancara eksklusif dengan Kabiro Media Online Dewanusantaranews.com diruang kerjanya, Senin (14/4/2025) pagi.
“Dengan hormat, Kami Disdukcapil Rohul mengimbau Masyarakat Rohul yang sudah punya e-ktp untuk segera mengurus IKD. Selanjutnya, Kami juga meminta bagi Institusi lain yang ada di Rohul, untuk bisa menerima (beradaptasi) penerapan IKD dalam pelayanannya,” kata H.Irwan saat diwawancarai seputar IKD.
Lebih lanjut,H.Irwan menjelaskan bahwa di Indonesia, IKD tersebut telah diterapkan sejak tahun 2022 lalu dan mempunyai payung hukum sebagai acuannya.
“IKD telah diterapkan sejak tahun 2022 , berdasarkan Permendagri No.72 tahun 2022 dan Surat tertulis dari Ditjendukcapil Kemendagri Nomor : 400.8.1.2/8613/Dukcapil. IKD adalah singkatan dari Indentitas Kependudukan Digital, yaitu Aplikasi yang berisi Data Kependudukan dalam bentuk Digital, yang dapat diakses melalui Smartphone atau HP Android,” terangnya.
Ditanya, apa manfaat dan bagaimana caranya?. Kabid Irwan mengatakan , bahwa IKD sangat bermanfaat dan cara pengurusannya sangat mudah.












