“Manfaatnya adalah memudahkan Akses layanan publik dan Privat, tanpa repot lagi bawa dokumen fisik. Fungsinya : Pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas, percepat proses layanan, memastikan keamanan data, serta memudahkan akses layanan publik, seperti : layanan kesehatan, pengurusan perizinan,dll. Namun, hal ini tidaklah wajib saat ini. Pemerintah sifatnya hanya mengimbau Masyarakat. Caranya gampang Pak ; Cukup cuma bawa e-ktp Anda, bawa HP Android dan dwonload aplikasinya dari PlayStore. Lalu, kunjungi atau datangi UPTD Dukcapil di Kecamatan Bapak atau boleh ke Kantor Dukcapil Kabupaten,” jelas H.Irwan diakhir Wawancara.
Terpisah, Plt.Kadisdukcapil Rohul,Neni Handayani,S.Sos,M.IP menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Inovasi terbaru dengan adanya MoU dengan pihak Kampus UPP kaitan dengan IKD tersebut.
“Izin menjelaskan Pak Sihombing, bahwa Disdukcapil Rohul telah melakukan Inovasi, dengan menanda-tangani MoU antara Disdukcapil Rohul — Universitas Pasir Pengaraian (UPP) tanggal 14 februari 2025 melalui program ” SI IDAMAN”. Program SI IDAMAN adalah aktivasi Identitas Kependudukan digital Masyarakat Rohul. Sasarannya, selain Mahasiswa UPP, juga semua Dosen, serta semua Civitas Akademika UPP. Perlu diketahui bahwa Tujuan IKD ini adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi,meningkatkan pemanfaatan digitalisasi Kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan, serta menghindari pemalsuan data Kependudukan , dan juga untuk mempercepat proses verifikasi data, sehingga mengurangi waktu dan biaya dalam hal pelayanan, ” jelas Neni saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, senin (14/4/2025) malam.
Kemudian, Neni juga mengatakan bahwa pihak Perbankan yang ada di Rohul sudah konek dengan IKD tersebut dan tidak ada masalah dalam hal pelayanan di internal Perbankan.
“Perlu diketahui oleh Warga Masyarakat Rohul, bahwa Kami sudah koordinasi dengan pihak Perbankan yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul ini. Jadi, intinya, Pihak Perbankan yang ada di Rohul sudah oke dengan IKD ini dan khusus bagi Nasabah Perbankan Rohul boleh menggunakan IKD tersebut,” papar Neni menutup. *(@mfibi/DNN)*












