Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu

×

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Dua orang pria dewasa ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (9/4/2025) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Diketahui kedua pelaku yang diamankan yakni WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Priok. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (14/4).

Baca Juga  Polsek Padang Hulu Himbau Kamtibmas di Kantor Kelurahan Mandailing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *