BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Rum Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi berinisial DI (34) alias Dedek saat menunggu pembeli di Jalan Kris Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (8/4) sekitar Pukul.07.00 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi, Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan warga Brohol, Kecamatan Se’i Suka, Batu Bara ini, beserta barang bukti diduga Pil Ekstasi sebanyak 50 Butir (19,42 Gram), Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (14/3).












