BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Seorang pria dewasa dan tiga remaja ditangkap tim Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan Rudapaksa seorang perempuan dibawah umur sebut saja Melur (16), di Perkebunan Sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (5/4).
Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria tersebut usai meminum minuman keras (Miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai, Batu Bara.
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial W (15) tahun, MS (16), DW (16), dan P (21), yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H., melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Minggu (13/4), peristiwa tersebut bermula saat korban Melur dijemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal pada malam hari, dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.
Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 (Empat) temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban agar ikut minum miras.
Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu (6/4) sekira pukul 02.00 Wib.












