Simalungun – Dewanusantaranews.com – Proyek pembangunan pasangan saluran irigasi di Dusun IV, BH Kapuran, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, yang didanai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, masih saja menuai misteri padahal sebelumnya pihak inspektorat melalui K.A Roganda Sihombing selaku pengawasan terhadap kinerja pemerintah telah memberitahukan akan periksa pangulu tiga bolon kec Sidamanik atas dugaan pengerjaan parit pasangan saluran irigasi.
Proyek dengan volume pekerjaan 15 m, 133.50 x 0.40 x 0.50 m ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79.842.000, bersumber dari Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN 2024 tersebut dinilai warga tidak sesuai dengan harapan warga sehingga menimbulkan polemik dikalangan masyarakat ,warga Nagori Tiga Bolon menduga pengerjaan pembangunan saluran irigasi diduga asal asalan bahkan tidak sesuai RAB..
Candra Sinaga selaku ketua DPC Sanopati mengecam pihak terkait agar APH turun memeriksa kondisi bangunan yang tak layak untuk irigasi dirinya menduga marisno Sitio selaku pangulu tiga bolon melakukan koorporasi jahat dan harus bertanggung jawab bahkan kata Candra ada koorporasi jahat untuk menyelewengkan anggaran dana desa padahal itu adalah uang rakyat.
” Ini tak main main jika pihak inspektorat tak turun dirinya akan melaporkan pengerjaan ini ke kejaksaan Simalungun ” ungkapnya kesal.
Rabu (26/03/2025).
Bahkan, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai , tidak seperti spesifikasi yang seharusnya. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah lantai saluran yang seharusnya dicor dengan campuran semen, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya” Ujar Candra Silalahi.
Selain itu, warga juga menyoroti sistem pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga. Menurut mereka, seharusnya pengerjaan dilakukan dengan sistem swakelola sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.












