Dewanusantaranews.com – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan penyelesaian perkara melalui Diversi terhadap perkara dugaan TP Kekerasan terhadap Anak dibawah umur, telah berakhir damai.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan sebelumnya perkara dugaan TP (Tindak Pidana) Kekerasan terhadap Anak dibawah umur yang dialami anak ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan,”lanjutnya.
Ibu kandung korban inisial R melaporkan insiden kejadian yang menimpa korban ZR (13) warga Dsn. Mekar Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Dimana pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, telah terjadi dugaan TP Kekerasan terhadap Anak dibawah umur di Jembatan Kandau yang terletak di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Ibu korban baru mengetahui setelah diberitahukan oleh saksi bahwa salah satu teman korban mengupdate ke status WA tentang video anak pelapor yang mengalami perundungan oleh enam orang temannya yang berdurasi 1:02 menit.
Dalam video tersebut, anak Pelapor di tampar sebanyak 1 (satu) kali oleh temannya W dan dipaksa untuk meminta maaf terhadap W dan IL hingga sampai menangis dan membuat video permintaan maaf,”ujar Kasat.












