Mempawah Kalbar – Dewanusantaranews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Parit Derabak menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas penegakan hukum. Dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw yang dijatuhkan pada 23 Januari 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh AZ menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, pihak keluarga terdakwa menegaskan bahwa surat yang dianggap palsu sebenarnya merupakan hasil perbaikan administrasi yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa AR, menyampaikan bahwa persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Beberapa bukti yang disampaikan ungkap Evan pada awak media 4 Maret 2025. Adapun di antara nya.
Surat Kronologi yang menjelaskan proses perubahan saksi dalam permohonan sertifikat tanah.
Surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar (No: HP.01.03/238G-61/XII/2018) yang meminta perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto.
Surat Pernyataan dari saksi-saksi yang menyebutkan bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.
Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima dan ditindaklanjuti tanpa sanggahan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto.












