Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Tapsel Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal dari Sumbar

×

Polres Tapsel Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal dari Sumbar

Sebarkan artikel ini

Tapsel – Dewanusantaranews.com – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi pada tanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Sat Reskrim Polres Tapsel. Penangkapan dilakukan Jumat, 21 Februari 2025 pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Madina Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dua unit mobil truk Colt Diesel, masing-masing bernomor polisi BA 8013 OU dan BA 9354 OU, diamankan petugas. Kedua truk tersebut memuat pupuk subsidi jenis NPK/Phonska dan Urea yang diperkirakan 13 ton dan akan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga  Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit

Pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi untuk pengangkutan, melanggar aturan yang berlaku. Total pupuk yang disita mencapai 260 sak, terdiri dari 200 sak NPK/Phonska dan 60 sak Urea, masing-masing berukuran 50 kg.

Dari keterangan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Yasir Ahmad dalam konfrensi Persnya,Jumat (28/2/2025) pukul 16.00 wib menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari sebuah kios di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan harga Rp 150.500,- per sak. Harga ini jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, yaitu Rp 115.000,- per sak untuk NPK/Phonska dan Rp 112.500,- per sak untuk Urea. Para pelaku berencana menjual pupuk tersebut di Kabupaten Padang Lawas dengan harga Rp 230.000,- per sak.

Baca Juga  Jacob Ereste : Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian

Empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Aswin Risaldi (28 tahun), pemilik pupuk; Anhar (35 tahun), sopir truk BA 8013 OU; Muhammad Amin Lubis (41 tahun), sopir truk BA 9354 OU; dan Ahmad Rudi (31 tahun), kernet truk BA 8013 OU. Keempat tersangka berasal dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kecuali Muhammad Amin Lubis yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal yang cukup terorganisir tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mengingat selisih harga jual dan HET yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *