Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Perawang Dewa Nusantaa News

Memalsukan Surat Pas Barang, Pelaku Penggelapan Berupa 4 Tabung Oksigen Pemotong Diamankan Polisi

×

Memalsukan Surat Pas Barang, Pelaku Penggelapan Berupa 4 Tabung Oksigen Pemotong Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Perawang – Dewanusantaranews.com – HW Als H, 20 thn warga kelurahan Perawang diamankan Polsek Tualang bersama security pada hari Rabu 5 Februari 2025. Pelaku diamankan melakukan Penggelapan berupa tabung Oksigen pemotong milik PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya pelaku diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan berupa tabung Oksigen Pemotong milik PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sabtu (8/2/25).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib dilokasi HE PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pengakuan dari pelaku bahwa ianya melakukan perbuatan tersebut sudah 4 kali untuk mengeluarkan barang berupa tabung Oksigen (Pemotong) dari lokasi PT.IKPP dengan menggunakan mobil L 300 yang telah disipakan. Perbuatan tersebut dilakukan nya dengan cara memalsukan surat Pas Barang Harian ( keluar masuk barang ) dilokasi PT.IKPP Perawang.

Baca Juga  Kolaborasi Tim Reskrim Polsek Tualang Bersama Tim Reskrim Polres Sawalunto Dan Polres Solok Kota, Pelaku Penggelapan Dan Penadah Sepeda Motor Di Bekuk

Dari 9 tabung oksigen pemotong tersebut, sudah 4 tabung oksigen pemotong yang telah di jualnya kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu Rupiah). Pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya sendiri. Dari hasil penjualan tabung oksigen itu, digunakan pelaku untuk pulang kampung dan kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *