Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Pernyataan tegas datang dari Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (HIMAROHU) – Riau terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aktivis Himarohu, melalui bidang Pemberdayaan Desa menyampaikan,keresahan Mereka terhadap perilaku Oknum Kepala Desa (Kades) di Rohul yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dengan baik dan benar.
Berdasarkan hasil Observasi bidang Pemberdayaan Desa dari Himarohu, serta laporan langsung dari Masyarakat terindikasi adanya praktik culas atau Korupsi Dana Desa ( DD), Penyalahgunaan Aset Desa, dan Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa, per September 2024 tercatat sudah ada 3 (tiga) Oknum Kades/Eks Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Oleh karenanya, Ketua umum (Ketum) HIMAROHU – RIAU, Mexi Andrean HM menegaskan, dalam momentum pergantian tahun ini, Mahasiswa Rokan Hulu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar giat melakukan monitoring terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa yang dianggap sebagai Jantung Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Rohul sesuai peranan dan kewenangannya masing -masing.












