TAPANULI SELATAN (DPP) – Dewanusantaranews.com – Seorang pria berinisial SJ (32) warga Dusun Torgodang Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini sudah tertangkap ;Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tapsel di sebuah Pondok di Kebun miliknya di Desa Janji Raja, Kecamatan Angkola Timur, pada Sabtu (28/12/2024).
“Tersangka (SJ-red) diamankan sehubungan dengan adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Minggu (29/12/2024).
Dari informasi ini, Tim melakukan penyelidikan. Dan saat berada di sebuah Kebun, Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankannya persis dari dalam Pondok.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Pondok tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sebungkus plastik klip sedang berisi 7 paket kecil sabu seberat 0,17 Gram,” terang Kasat.
Selain itu, Tim juga menyita sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang sebesar Rp250 ribu, dan satu unit Handphone warna biru.












