TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria beralamat Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2024).
MSCG alias Candra (35) dan DM alias Diko (31) ditangkap Kepolisian dari Polsek Sipispis usai diketahui memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas saat berada disebuah gubuk di Dusun Tempel Desa Damak Urat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Selasa (29/10) yang membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dari sebuah gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan android.












