LABUHAN BATU – Dewanusantaranews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Ksatria, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan adalah TRH alias Taupik(34), seorang wiraswasta asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,48 gram, plastik klip kosong, dompet kecil warna coklat, skop yang terbuat dari pipet, kotak permen, serta satu unit HP dan tas sandang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., tersangka sempat memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun sayangnya R tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Ketika dilakukan pengembangan, Pelaku justru berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tersangka tetap tidak menghiraukan. Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan pelariannya. Setelah itu, Taupik langsung dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.












