Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pencurian Bermodus Penjualan Emas, Pelaku Diringkus Polsek Bilah Hilir

×

Pencurian Bermodus Penjualan Emas, Pelaku Diringkus Polsek Bilah Hilir

Sebarkan artikel ini

LABUHAN BATU – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang diamankan berinisial PA, alias Punuk (40), warga Dusun Kampung Jawa, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Korban pencurian ini KR(62), seorang wiraswasta asal Dusun VIII Pematang Kocik – Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, di Jalan Umum Dusun Pasar IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi jual beli emas dengan pelaku yang ternyata menjebaknya.

Baca Juga  PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga : “Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!”

Pelapor mengaku dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura ingin menjual emas seberat 50 gram. Setelah percakapan awal dan persetujuan harga, pelaku mengarahkan korban untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan. Korban membawa uang tunai sebesar Rp. 54 juta yang ditempatkan dalam tas sandang berwarna hitam, dengan niat membeli emas yang dijanjikan.

Namun, ketika sampai di lokasi, korban disergap oleh pelaku dan dua rekannya yang menggunakan sepeda motor. Mereka menyerempet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, membuatnya jatuh, lalu mengambil tas korban yang berisi uang tunai dan perhiasan emas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 62.600.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *