LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang petani di Dusun Jambu Tenang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian pengancaman ini terjadi pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 lalu, ketika Korban, SR(64), seorang petani yang tinggal di Dusun Jambu Tenang, melaporkan bahwa dirinya diancam oleh DR(34) yang merupakan anak kandung Korban. Saat Korban tiba di rumahnya setelah menghadiri pesta, tiba-tiba pelaku melontarkan ancaman sambil mengambil sebilah parang dari dalam kamarnya dan berkata, “Kubunuh kau, kubunuh kau, ini rumahku.” Karena merasa terancam, korban dan istrinya segera keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.












