Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

3 Warga Rohul Digulung Polsek Rambah Hilir, BB Sabu 4,04 Gram Disita

×

3 Warga Rohul Digulung Polsek Rambah Hilir, BB Sabu 4,04 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Ketiganya diduga memiliki peran sebagai Bandar dan Pemakai Narkotika jenis sabu, dengan barang Bukti antara lain : 22 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total : 4,04 gram. 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih BM 1086 MZ. 1 unit HP merk Vivo Y03 warna hitam. 4 plastik klem kosong. 1 plastik asoy warna putih. 1 kaca pirex dan Uang tunai Rp550.000. Kemudian, Petugas melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka, hasilnya menunjukkan positif Narkotika.

“Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, SH mengatakan, bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Polsek Rambah Hilir dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPDA Jones kepada awak Media, Sabtu (14/12/2024) siang.

Baca Juga  Konferensi Pers Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Kapolsek menjelaskan bahwa, Saat ini Para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya bang, ketiga Pekaku dan BB nya sudah Kita amankan di Polsek Rambah hilir, guna proses Hukum selanjutnya. Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPDA Jones diujung konfirmasinya dengan awak media Beritainvestigasi.com. *(TIM BI/Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *