Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

3 Warga Rohul Digulung Polsek Rambah Hilir, BB Sabu 4,04 Gram Disita

×

3 Warga Rohul Digulung Polsek Rambah Hilir, BB Sabu 4,04 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Rokan hulu – Riau II – Dewanusantaranews.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) /Polda Riau terus memburu para Sindikat Narkoba dan Jaringannya di wilayah Hukum Polda Riau dan Jajarannya. Untuk kesekian kalinya, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.

Polisi mengamankan 3(tiga) orang tersangka beserta barang bukti(BB) dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes,SH, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11-12/12/2024).

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, (11/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB, di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (40 thn) ,warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan Nomor Polisi BM 1086 MZ yang digunakan tersangka, Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sarung stir mobil.

Baca Juga  Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Way Kanan Beri Motivasi Personel

Setelah di interogasi, tersangka R mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial D. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap D. Selanjutnya,pada Kamis dini hari (12 /12/ 2024), sekira pukul 00.15 WIB, Petugas berhasil mengamankan tersangka D (24 thn) ,bersama seorang laki-laki lainnya berinisial H ( 26 thn) , di rumah H yang terletak di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar H, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik asoy putih berisi 21 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram, 3 plastik klem kosong, dan 1 kaca pirex. Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 unit HP merek Vivo Y03 berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Polsek Kualuh Hulu

Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah, R, (40 tahun), petani, warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. D, (24 tahun), belum bekerja, warga Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, dan H, (26 tahun), wiraswasta, warga Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *