” Akan kami tindak tegas, ” tegasnya
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka “GARSEL.”
“Mereka telah merencanakan tawuran dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang,” terangnya.
Menurut AKP Subartoyo, ajakan tawuran tersebut diterima melalui media sosial Instagram, menunjukkan betapa tawuran remaja saat ini sering diorganisir melalui platform online.
Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.












