Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

2 Pelaku Curat Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai, Pelaku dan BB Diamankan

×

2 Pelaku Curat Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai, Pelaku dan BB Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan awal, R.W.M. mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, D.I. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali mengamankan D.I. di belakang MTsN 03 Pasir Pengaraian, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pasir Putih. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim unit reskrim Polsek Tambusai turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru serta satu set kunci kendaraan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dan satu set kunci kendaraan langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Satgas Preventif Ops Pekat Toba 2025 Gelar Kegiatan Di Kota Rantauprapat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya. *( hs/dnn)

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *