Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Bravo Polsek Tambusai/Polres Rohul/Polda Riau. Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai , Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul), Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (dua) orang tersangka, berinisial R.W.M. (26) dan D.I. (25), beserta barang bukti (BB) berupa : 1 unit sepeda motor Honda PCX milik Korban.
Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB di dusun Silayang-layang, RT.001 /RW.001, Desa Tambusai Barat. Korban, Makmur Munte (55), kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024 serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang disimpan di dalam rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jaring dinding besi. Sepeda motor di ruang tengah dan uang tunai di dalam toples berhasil dibawa kabur, oleh kedua Pelaku, ” ujar IPTU Kristian kepada Wartawan, Selasa (24/02/2026) siang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24,4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambusai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai Dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, S.H melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku diperoleh pada Jumat (20/2/2026) di wilayah Pasir Pengaraian. Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan tersangka R.W.M. saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Tanjung belit, Tangun dekat RSUD Pasir Pengaraian.












