Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,59 gram bruto dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.












