Kegiatan meliputi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta kewajiban membayar pajak kendaraan. Penerangan keliling (Penling) juga dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar selalu berhati hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah tersampaikannya himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Dengan dilaksanakannya penerangan keliling ini, kami berharap masyarakat Kota Tebing Tinggi dapat lebih aktif lagi dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas”, ujarnya.












