Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

WHN Kampar Bakal Layangkan Surat ke Kapolres, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Alai

×

WHN Kampar Bakal Layangkan Surat ke Kapolres, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Alai

Sebarkan artikel ini

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses. Negara ini adalah negara hukum, setiap penggunaan anggaran, sekecil apa pun, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Hatan.

Dasar Hukum Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Baca Juga  Kapolres Labuhan Batu, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa.

Tunut.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *