Terkait kejadian ini, YB berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik, agar hal serupa tidak terulang. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan AG












