Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Wartawan Mengalami Intimidasi Saat Liputan Kecelakaan di Medan Marelan

×

Wartawan Mengalami Intimidasi Saat Liputan Kecelakaan di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini

Terkait kejadian ini, YB berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik, agar hal serupa tidak terulang. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan AG

Baca Juga  Polres Labuhan Batu Menggelar Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *