Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Kisruh jual beli hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Isu ini seolah tak pernah reda, mencuatkan kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan dugaan praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan kawasan pesisir.
Pada hari Jumat, 25 April 2025, Tim gabungan media yang diketuai oleh MHI bersama sejumlah warga menelusuri kawasan hutan mangrove di Dusun Rembak menggunakan sampan katrol. Setibanya di lokasi, tim gabungan awak media mendapati sejumlah pohon bakau dalam kondisi tumbang.
Menurut warga, pohon-pohon tersebut dibabat oleh alat berat excavator milik seorang pria yang dikenal dengan nama Ahong.
“Tolong sampaikan, kami menangis melihat hutan kami dibabat. Pohon bakau dari yang kecil sampai besar dihancurkan. Kalau terus begini, bagaimana nasib anak cucu kami nanti?” ujar salah satu warga dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di lokasi.
Dugaan semakin menguat ketika seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut, menurutnya, bukan bagian dari transaksi jual beli lahan, melainkan “izin masuk” untuk alat berat yang digunakan Ahong dalam kegiatan pembabatan.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa alat berat tersebut merupakan milik pribadi Ahong.












