Blok A: Dikhususkan untuk pedagang sayur dan buah, serta penertiban pedagang kuliner yang menempati bahu Jalan MT Haryono dan Jalan Pattimura.
Blok B: Dikhususkan untuk pedagang pasar ayam dan ikan.
Blok C: Dikhususkan untuk pasar daging.
Selain itu, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM juga mengumumkan akan adanya penyesuaian tarif retribusi pasar untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas yang akan diusulkan ke DPRD Kota Tebing Tinggi. Dengan perincian tarif terbaru meliputi yaitu:
Kios: Dari Rp75.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Stand: Dari Rp65.000 menjadi Rp150.000 per bulan
Pelataran/PKL: Dari Rp3.000 per hari menjadi Rp4.000 per hari.
“Nah, apa yang disampaikan oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM kepada para pedagang yang ada di Pasar Gambir tidak ada yang perlu di kuatirkan karena belum menjadi ketetapan atau keputusan.Semua produk hukum baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) ada mekanismenya melalui pembahasan di Legislatif dalam hal ini DPRD setelah diusulkan oleh eksekutif atau Pemko Tebing Tinggi,” kata Ratama.
“Saya berharap agar para pedagang yang ada di Pasar Gambir dapat kembali berjualan seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kondusifitas Kota Tebing Tinggi,” pungkasnya.
(AG/HN)












