Di tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 03.00 wib, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan ZS di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons.
Ini adalah pengungkapan terbesar selama empat bulan terakhir, berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian baik melalui layanan Call Center 110 maupun secara langsung.
Tampak hadir dalam kegiatan, Kabag Ops Kompol Herliandri, SH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH dan Kasi Humas AKP Mulyono, serta KBO Sat Resnarkoba Iptu Jhon R. Pelawi, SH.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama dan harus diberantas sampai ke akar- akarnya”, pungkasnya. (Rs).












