Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Wakapolres Sergai Kompol Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H Pimpin Pemusnahan Sabu 2.7 Kg

×

Wakapolres Sergai Kompol Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H Pimpin Pemusnahan Sabu 2.7 Kg

Sebarkan artikel ini

Dijelaskannya bahwa tersangka berinisial Jn (42) als Din merupakan warga Dusun Desa Magir, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.

“Din diamankan dari Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah saat akan melakukan transaksi”, Ungkapnya.

Saat itu lanjutnya, Din tak berdaya, dan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari temannya di Provinsi Aceh.

“Kini Din telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara”, Pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Warganya Dengan Problem Solving

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *