Dijelaskannya bahwa tersangka berinisial Jn (42) als Din merupakan warga Dusun Desa Magir, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.
“Din diamankan dari Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah saat akan melakukan transaksi”, Ungkapnya.
Saat itu lanjutnya, Din tak berdaya, dan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari temannya di Provinsi Aceh.
“Kini Din telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara”, Pungkasnya.












