Menyikapi hal ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat berharap APH melakukan verifikasi terhadap legalitas pengelola pasar malam tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan pasar malam wajib memenuhi syarat ketat, antara lain:
• Memiliki izin keramaian dari kepolisian dan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah.
• Seluruh wahana harus memiliki sertifikat layak fungsi dan lolos uji teknis keselamatan.
• Wajib menyediakan lahan parkir khusus agar tidak menggunakan bahu jalan umum.
• Menyediakan sistem keamanan, pengelolaan sampah, serta akses jalur evakuasi untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan ketidaklengkapan izin dan keluhan masyarakat tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi demi memulihkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Medan Marelan.
Laporan AG












