“Ini dukungan-dukungan yang kita perlukan kalau seandainya kejadian lahan sudah terbakar yang luas, tapi alhamdulillah sampai saat ini masih bisa kita tangani bersama-sama,” ucapnya.
Ia menambahkan, Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 Pekanbaru 13 Februari 2026 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau Tahun 2026, terhitung mulai 13 februari sampai dengan 30 November 2026 dan akan melaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Karena itu, Kabupaten Siak agar dapat segera menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG. Kemudian melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana pra sarana (sarpras) penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Terimakasih atas kebersamaannya selama ini, kami berharap kita semua harus saling menjaga dan antisipasi. Saya yakin dengan amannya kita dengan tidak adanya kebakaran hutan sedikitpun di tempat kita, insyaallah tidak ada asap yang membuat kita sakit ISPA,” pungkasnya.
Parlindungan Tambunan












