Ia menilai keterlambatan ini dapat menghambat proses pembangunan, investasi, dan penataan ruang yang berkelanjutan di daerah.
Menurutnya, RDTR sangat penting dalam memberikan kepastian hukum penggunaan ruang, mendukung kelancaran investasi, dan mencegah tumpang tindih perizinan yang kerap menimbulkan konflik di lapangan.
“Oleh karena itu kita minta Pak Bupati, Pak Gubernur dan Pak Wali Kota untuk mempercepat proses penyusunan rencana detail tata ruang,” lanjutnya.
Nusron menegaskan bahwa seluruh kebijakan tata ruang dan pertanahan hanya bisa berjalan optimal dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Langkah-langkah tersebut, akan memberikan reformasi tata ruang dan pertanahan dapat berjalan lebih cepat serta mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan kedepannya,” pungkasnya.
(MC Kabupaten Siak/Doli)












