Lagi tutur Marliati, bahwa pada tahun 2006 lalu dirinya pernah menerima uang dari SL lebih kurang Rp 4 miliar, uang tersebut saya gunakan untuk membayar biaya pembersihan lahan dan pembuatan barak pekerja dan biaya pembangunan satu unit rumah di kawasan perumahan. Tetapi SL membongkar rumah tersebut tanpa sepengetahuan kami, sementara kerugian saya secara materi sudah kurang lebih 300 Milyar lain lagi Immaterial selama puluhan tahun ini yang sudah menyengsarakan keluarga dan saya.” tuturnya.
Parah dan sakitnya lagi kata Marliati br Manik, belum lama ini saya menerima sepucuk surat dari SL, yang menyebutkan bahwa saya mempunyai hutang mencapai Rp.9 miliar dan minta segera saya bayar, ucap nya.
“Saya sudah lelah menghadapi persoalan ini, saya terzolimi. Saya ingin mencari keadilan, maka perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum, dari Advokat B Fransisco, SH & Rekan,” terangnya.
Sementara dari pihak pengembang Cemara Suites, (J) menampik semua tudingan dari pihak Marliati br Manik, dan meminta persoalan diselesaikan sesuai aturan hukum dan meminta agar portal yang di gembok dibuka kembali.
Ditambahkan nya, oleh (j) yang mengaku sebagai Direktur menyebutkan bahwa,” persoalan ini biarkan proses hukum yang berjalan, kami disini hanya sebagai penghuni perumahan, kenapa kami yang terkena imbasnya, ucap nya
Pantauan media ini, dalam peristiwa tersebut terjadi perdebatan alot antara pihak pengembang dengan Marliati br Manik dan Kuasa hukum.
Akhirnya setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru turun di TKP untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, dan meminta kedua belah pihak menahan diri.
Selama Portal di gembok tampak beberapa konsumen perumahan Cemara Suites protes kepada pengembang setelah mengetahui adanya sengketa atau persoalan atas kawasan perumahan tersebut. Bahkan salah seorang konsumen mengaku akan minta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang.
Bersambung,,,,












