Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap A, namun hingga saat ini belum ditemukan.
RWH alias Nanda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif serta terbebas dari pengaruh buruk narkotika.
#SumutBebasNarkoba #NarkobaMusuhKitaBersama












