Pelaku yang diketahui bernama MAS (26), mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama R (DPO) dan berencana untuk menjualnya di sekitar Kecamatan Kandis.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berjanji akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis.
Dengan pengungkapan ini, Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Parlindungan Tambunan












