Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z (54) di depan rumah di Jalinsum Desa Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp. 1,3 juta.
Menurut pengakuan Z, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon, Paparnya.
“Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












