Lanjutnya, berdasarkan penangkapan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan yang kedua, pada hari Sabtu (29/06/24) petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy, dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan, dan menemukan 2 Kg narkotika jenis sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut”, Pungkas AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P.












