Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Ungkap 6,6 Kg Sabu Dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Residivis, Ini Modusnya

×

Ungkap 6,6 Kg Sabu Dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Residivis, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga  Resmikan Pengurus Baru, Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) Siap Berkontribusi bagi Kemajuan Masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *