“Petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan dan setelah dibuka ternyata berisi 8 paket kecil sabu siap edar dan plastik klip kosong”, kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (18/06/24).
Pelaku mengaku bahwa sabu yang dia bawa merupakan miliknya yang akan diedarkan di sekitar pemukiman warga tersebut, dan saat itu dirinya sedang menunggu pembeli. Dirinya juga mengaku melakukan pekerjaan haram ini karena tergiur dengan penghasilan yang besar dan praktis.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pihak Sat Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas penyalahgunaan narkoba tersebut”, Tutupnya.












