Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Sanksi administratif
Penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan
Pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen
Pengurangan margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU
Pelanggaran BBM subsidi solar yang dapat dikenakan sanksi: Penimbunan BBM bersubsidi, Memalsukan BBM dan gas bumi,
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Publik perlu mengetahui Cara melaporkan pelanggaran BBM subsidi solar: Laporkan ke Pertamina Call Center 135, Laporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.
Sebab penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan masih mencoba mencari nomor kontak pihak pengelola SPBU berinisial RA namun belum dapat di hubungi. Sementara pihak pihak terkait di coba dikonfirmasi juga tetapi tidak ada jawaban sama sekali.
Sumber : Laporan Warga AW dan Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media Gugun












