Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Truk Siluman Penuh Dengan Drum Isi BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 64.791.03 Sebangkau Luput dari Pantauan APH

×

Truk Siluman Penuh Dengan Drum Isi BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 64.791.03 Sebangkau Luput dari Pantauan APH

Sebarkan artikel ini

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Sanksi administratif
Penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan

Pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen

Pengurangan margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU

Pelanggaran BBM subsidi solar yang dapat dikenakan sanksi: Penimbunan BBM bersubsidi, Memalsukan BBM dan gas bumi,

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Publik perlu mengetahui Cara melaporkan pelanggaran BBM subsidi solar: Laporkan ke Pertamina Call Center 135, Laporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.

Sebab penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan masih mencoba mencari nomor kontak pihak pengelola SPBU berinisial RA namun belum dapat di hubungi. Sementara pihak pihak terkait di coba dikonfirmasi juga tetapi tidak ada jawaban sama sekali.

Baca Juga  Jacob Ereste : EfisIensi & Efektivitas Kerja ASN Perlu Ditingkatkan Untuk Mendukung Usaha dan Peranan Rakyat Membangun Bangsa dan Negara

Sumber : Laporan Warga AW dan Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *