Lebih lanjut Kapuspen TNI menegaskan, “TNI akan terus menjaga kesiapsiagaan demi menjamin keselamatan rakyat, termasuk para jemaah haji kita. Kegiatan pengamanan ini merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu mengatasi aksi terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam situasi darurat demi melindungi rakyat,” tegasnya.
Langkah cepat dan terkoordinasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen TNI dalam menjamin keselamatan seluruh warga negara. TNI terus meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergi dengan seluruh komponen pengamanan nasional untuk menghadapi potensi ancaman terhadap keselamatan rakyat dan kedaulatan negara.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi












