Pihak sekolah kemudian melakukan mediasi antara kedua keluarga. Orang tua siswi yang melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Selain itu, kedua pihak telah membuat surat perdamaian. Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Polsek Siantar Selatan turut mengingatkan agar para pelajar tidak melakukan bullying, kekerasan maupun tindakan yang dapat merugikan teman sendiri.
Persoalan antarsiswa diharapkan segera disampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian sehingga dapat ditangani secara tepat.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah.”Ungkap Kapolsek
(Red) Miss R












